Kekerasan
pada Anak
M.
Herfan Iqbal, Nabil Fahrezy, Nandiny Pratiwi A, Nelvira Chiendy
Kekerasan terhadap anak
adalah tindakan kekerasan yang terjadi
pada anak yang dilakukan oleh orang yang berada disekitarnya secara fisik, seksual, penganiyaan emosional,
atau pengabaian terhadap anak.
Menurut
Wikipedia, Di Amerika Serikat,
Pusat
Pengendalian dan Pencegahan Penyakit
(CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian
tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang
dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman
yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di
rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di
lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama
tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian,
kekerasan fisik,
pelecehan
emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.
Menurut
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, kekerasan pada anak selalu
meningkat setiap tahun. Hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi
peningkatan yang sifnifikan. “Tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada
3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus,” kata Wakil Ketua KPAI,
Maria Advianti kepada Harian Terbit, Minggu (14/6/2015)
Menurut
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) :
Fakta kekerasan anak memperlihatkan bahwa dari 1026
responden anak (SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA) yang berhasil ditemui dan memberikan
pengakuannya, tercatat:
91% responden
anak mengaku masih mendapatkan perlakuan tindak kekerasan di keluarga.
87,6% responden anak mengaku mengalami tindak
kekerasan di lingkungan sekolah
17,9% responden anak yang pernah mengalami bentuk
perlakuan kekerasan di masyarakat.
Menurut pendapat kami agar tidak terjadi tindak
kekerasan pada anak orang tua tetap mendampingi anak dimanapun mereka berada,
memperbaiki pola komunikasi dan pengasuhan pada anak, menciptakan lingkungan
yang ramah untuk anak, mendampingi proses pemulihan psikologis terhadap anak
apabila telah terjadi tindak kekerasan, mendampingi
proses reintegrasi di masyarakat sekolah, membangun kepercayaan diri anak dan
menyalurkan bakat minatnya.
izin copas
ReplyDelete