Rendahnya Perlindungan
bagi Anak
Disusun oleh : - Marcelino Aldi - Marsellia Armanda - Maudi Sandia Ningsih - Mayza Prawiro - M. Jafri
Keberadaan
orang tua dalam masa pertumbuhan seorang anak sangatlah penting. Karena orang
tua adalah pelindung sekaligus penjaga bagi anak. Tapi bagaimana jika saat itu
anak mengalami gangguan pada masa pertumbuhannya seperti pelecehan seksual? Pelecehan dalam Kamus Besar Bahasa
Indinesia berarti proses, perbuatan, cara melecehkan. Sedang
kan seksual berarti berkenaan dengan seks (jenis kelamin). Jadi
jika digabungkan pelecehan seksual berarti perbuatan melecehkan yang
berhubungan dengan jenis kelamin.
Saat ini pelecehan seksual merupakan masalah yang sedang banyak dibincangkan
terutama di media sosial.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan kenapa
saat ini pelecehan seksual terhadap anak-anak sering terjadi. Alasan pertama adalah
kurang nya perhatian orang tua kepada
anaknya. Seringkali orang tua mengabaikan keberadaan anaknya jika sedang bermain
diluar rumah. Anak-anak jika sedang bermain bersama teman-temannya tidak peduli
dengan orang sekitar, siapa pun yang membujuknya dengan sogokan uang atau
makanan pasti akan langsung dia dekati. Kecil kemungkinan jika si anak akan
menolak bujukan itu.
Alasan berikutnya adalah faktor pribadi
anak. Anak perlu diajarkan menjadi pribadi yang pemberani agar jika sedang
merasa ketakutan dia bisa melawan untuk membela dirinya dari tindakan seperti
pelecehan seksual. Tindakan pelecehan seksual sangat mudah terjadi terutama dilingkungan
sekitar. Terhitung sudah banyak kasus pelecehan seksual yang korbannya
rata-rata berumur 5-10 tahun dan itu pun dilakukan oleh orang terdekat korban.
Seperti kasus yang dialami oleh Putri Nur Fauziah dalam berita Metro TV News. Bocah berumur 9 tahun ini
meninggal karena mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang
terdekatnya sendiri. Dia diduga sudah sering mengalami pelecehan seksual oleh
pelaku yang bernama Agus. Putri ditemukan tewas didalam kardus dengan keadaan
yang mengenaskan. Kalau melihat dari kasus nya sendiri, kita bisa tahu bahwa
kepedulian orang tua kepada anaknya kurang terpenuhi.
Disalah satu blog yang ada di google
dengan alamat http://hizbut-tahrir.or.id/2014/12/30/kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan/
Dari total 7.548 kasus kekerasan di ranah publik, 2634-nya
adalah kasus kekerasan seksual; dua jenis kasus terbanyak adalah 1.074 kasus
perkosaan dan 789 kasus pencabulan. Kekerasan seksual di ranah komunitas
pelakunya adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat,
ataupun orang yang tidak dikenal..
Dari data tersebut kita dapat mengansumsi bahwa keamanan anak-anak Indonesia
sedang berada pada saat yang sangat mengkhawatirkan. UU Nomor 35 Tahun 2014
tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa “ kekerasa adalah setiap perbuatan
terhadap anak yang berakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, psikatis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”
pernyataan itu sangat tepat. Memang sudah sewajarnya anak mendapatkan
perlindungan sendiri dari pihak hukum agar masa depannya bisa terjaga, namun
bila diperhatikan sampai sekarang belum juga terlihat ada perkembangan untuk
perlindungan bagi anak itu sendiri.
Bagaimana
pun juga pemerintah bertanggung jawab atas kemerdekaan anak-anak. Jangan sampai
masa depan anak-anak menjadi rusak hanya karena perbuatan yang tidak senonoh
seperti itu. Sudah cukup untuk banyaknya nyawa yang tidak berdosa meninggal
karena hal seperti itu, jangan sampai semua
pengalaman masa kecil anak-anak dihantui oleh banyangan-banyangan trauma
yang membekas didalam diri anak itu sendiri. Cepat atau lambat masalah tentang
pelecehan seksual harus segera diatasi dengan diiringi oleh bantuan orang tua
dan orang-orang yang ada disekitar seperti guru. Memang tidak mudah untuk
mengatasi permasalahan itu, tapi bila terus dicoba pasti kelak akan membuahkan
hasil.
0 comments:
Post a Comment