LAPORAN
BIMBINGAN TEKNIS
PENILAIAN
KINERJA GURU
Penulis
Yusman,S.Pd.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
TAHUN 2015
DI
HOTEL FOUR POINTS BY SHERATON, MAKASSAR
2 S.D. 7 NOVEMBER 2015
LAPORAN BIMBINGAN
TEKNIS
PENILAIAN KINERJA GURU
Dengan
mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, berhasil disusun laporan Bimbingan
Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) 45 jam pelajaran. Laporan materi Bimbingan
Teknis ini didasarkan pada pentingnya peran tenaga kependidikan dalam
meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti diamanatkan dalam Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal (3), “pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”.
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas,
fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang
profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk
mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan
masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab
itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional
menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat
pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,
maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya
proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan
guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang
profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas
layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di
dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan
kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir
guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap
guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas
prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan
pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan
pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga
mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian
Agama. Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru
sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB).
Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan
angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka
cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan
berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. Memperhatikan kondisi jabatan
guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru
maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa,
mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan
pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah
untuk mempermudah proses penilaian.
Menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK
GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi
guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PK GURU adalah sistem
penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan
tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk
kerjanya. Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru
dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran
kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis
kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan
sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya
pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai
bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat
dan jabatan fungsionalnya.
Hasil
PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang
terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak
pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi
sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi
guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang
dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu
dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK GURU
dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran,
pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan
dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional,
sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan
menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai
kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi
tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya;
sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola
perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
Adapun
rincian kegiatan selama proses bintek perpustakaan adalah sebagai berikut.
A. Hari 1
Hari
|
Waktu
|
Materi
|
Pemateri
|
Senin, 2-11-2015
|
Sesi
1
16.00-18.00
|
1.Pembukaan
|
Direktorat
PSMP
Panitia
|
Sesi
2
19.00-22.00
|
1. pretest
2. Kebijakan PKG dan PKB
PK GURU dilakukan terhadap
kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan
pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi
kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai
kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan.
Prinsip-prinsip
utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK
GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru
dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK
GURU
Penilai, guru yang
dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua
dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami
pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya
mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan
dalam penilaian.
|
Panitia
Dian
wahyuni
|
B. Hari ke-2
Hari
|
Waktu
|
Materi
|
Pemateri
|
Selasa, 3-11-2015
|
Sesi
1
07.30-12.00
|
Penilaian
Prestasi Kerja Guru
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik ada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
3. Kegiatan
pembelajaran adalah
kegiatan
Guru
dalam
menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4. Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil
bimbingan,
serta melakukan
perbaikan
tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil
evaluasi.
5. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6. Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai
prestasi kerja Guru.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi
nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
9. Daerah
Khusus adalah
daerah
yang
terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain.
10. Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja,
pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran bagi
Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
|
Rahmat,
Rusdiono Maryono
|
Sesi
2
14.00-18.00
|
Merancang Kegiatan SKP
a.
Buat rancangan SKP tahun pertama dari rancangan target
kinerja 4 tahun, dengan cara sbb.
b.
Pindahkan semua informasi pada target tahun ke-1 ke
kolom yang sesuai pada format SKP.
c.
Kuantitas diisi dengan jumlah produk atau kegiatan.
d.
Output diisi dengan bukti fisik yang harus disediakan
(lihat kolom satuan hasil pada lampiran 1 permenegpan no. 16/ 2009).
e.
Kualitas diisi dengan 100.
f.
Waktu diisi rentang/lama waktu untuk menyelesaikan
kegiatan. Jangan terlalu ketat karena pekerjaan Anda bukan hanya ini,
lebihkan sedikit agar tetap masih terkejar penyelesaian bukti fisik sekalipun
ada kendala yang tidak terantisipasi. Jangan pula terlalu longgar karena
rentang waktu juga harus masuk akal.
|
Rahmat,
Rusdiono Maryono
|
|
Sesi
3
19.30-22.00
|
Penilaian Kinerja Guru
Instrumen penilaian kinerja
pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
1) Lembar pernyataan
kompetensi, indikator, dan cara menilai
Lembar ini berisi daftar dan
penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru
yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau
Lampiran 2A).
2) Format laporan dan
evaluasi per kompetensi
Format catatan dan evaluasi
penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan
dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian
kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu,
misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media
pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru.
Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang
ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator
kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi
kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).
3) Format rekap hasil PK
GURU
Nilai per kompetensi kemudian
direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK
GURU (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi
ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan
sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK
GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif.
Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU
formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan
program PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan
kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali
kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar
penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
|
Yeni
Hendriani
|
A. Hari 3
Hari
|
Waktu
|
Materi
|
Pemateri
|
Rabu, 4-11-2015
|
Sesi
1
07.30-12.00
|
Penilaian Kinerja Guru
PK GURU dilaksanakan secara
teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan
penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru
dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam
melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Adil
Penilai kinerja guru
memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang
dinilai.
c) Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian
kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat
Penilaian kinerja guru
bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara
berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan
Proses penilaian kinerja guru
memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan
penilaian tersebut.
f) Praktis
Penilaian kinerja guru dapat
dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada
tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan
berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada
proses
Penilaian kinerja guru tidak
hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni
bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru
dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus
selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh
diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
D. Aspek yang Dinilai
dalam PK GURU
Guru sebagai pendidik
profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki
tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena
itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai adalah
sebagai berikut.
1. Penilaian kinerja yang
terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata
pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan
melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh
empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK
GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat
belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
|
Yeni
Hendriani
|
Sesi
2
14.00-18.00
|
Penilaian Kinerja Berkelanjutan
(PKB)
PKB bagi guru memiliki tujuan
umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah
sebagai berikut.
1.
Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah
ditetapkan.
2.
Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki
sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan
profesinya.
3.
Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
4. Mengangkat citra, harkat,
martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi
guru.
Manfaat PKB yang terstruktur,
sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah
sebagai berikut.
1. Bagi Siswa
Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan
pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara
optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan
perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang
luhur sesuai nilai-nilai keluruhan bangsa.
2. Bagi Guru
PKB memberikan jaminan kepada
guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang
kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, terlindungi, sejahtera, dan
profesional agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam
kehidupan abad 21 selama karirnya.
3. Bagi Sekolah/Madrasah
PKB memberikan jaminan
terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang
efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas,
dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang
berkualitas kepada peserta didik.
4. Bagi Orang
Tua/Masyarakat
PKB memberikan jaminan bagi
orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
masing-masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu
bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan
pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan
masyarakat lokal, nasional dan global.
5. Bagi Pemerintah
Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan
pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja
guru serta dalam rangka mewujudkan dalam pemberian pelayananpendidikan yang
berkualitas antarsekolah sejenis dan setingkat.
PKB dapat mendukung kebutuhan
individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesianalan maka kegiatan PKB
harus:
1.
menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu;
2.
menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelaran (pedagogik) untuk
mata pelajaran tertentu;
3.
menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan
sekolah sebagai institusi di samping pengetahuan terkait dengan materi ajar
yang diampu dan metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran
tertentu;
4. mengakar dan merefleksikan
penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan;
|
Asyikin
|
|
Sesi
3
19.30-22.00
|
Publikasi Ilmiah dan tata
cara penilaiannya
1.
Presentasi pada
Forum Ilmiah
Guru
seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi,
baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk
keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran
ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan
laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
2.
Publikasi hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
PUBLIKASI ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya
laporan Penelitian Tindakan Kelas)
atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah
yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta
fungsi guru.
Publikasi PUBLIKASI ilmiah guru di atas,
terdiri dari empat kelompok, yakni:
a)
Laporan Hasil
Penelitian
Laporan hasil
penelitian adalah PUBLIKASI ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang
dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di
sekolah/ madrasahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa
laporan Penelitian Tindakan Kelas.
b)
Tinjauan Ilmiah
Makalah tinjauan
ilmiah adalah PUBLIKASI guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya
mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di
satuan pendidikannya (di sekolah/ madrasahnya).
c)
Tulisan Ilmiah
Popular
Karya ilmiah populer adalah tulisan yang
dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah
populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok
tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau
gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan
pendidikan penulis bersangkutan.
d)
Artikel Ilmiah
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan
ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di
jurnal ilmiah.
3.
Publikasi buku
teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata
pelajaran tertentu dan diperuntukkan
bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan atau sebagai bahan pegangan mengajar
guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara
individu atau berkelompok.
|
Suparno
|
A. Hari 4
Hari
|
Waktu
|
Materi
|
Pemateri
|
||||||||||||||||||
Kamis, 5-11-2015
|
Sesi
1
07.30-12.00
|
Karya Tulis Ilmiah
Di dalam melaksanakan
penilaian terhadap Publikasi Ilmiah ada beberapa hal yang harus diperhatikan
oleh Tim Penilai.
1.
Jenis Publikasi.
2. Alasan Penolakannya.
Setiap jenis publikasi memiliki alasan yang berbeda didalam
penolakannya.
Laporan kegiatan PKB untuk
memperoleh penetapan angka kredit disajikan dalam bentuk tertulis, yang
berupa PUBLIKASI Ilmiah (PUBLIKASI
ILMIAH). Untuk setiap macam laporan
kegiatan PKB (baik kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya
inovatif) disajikan dalam bentuk PUBLIKASI
dengan kerangka isi dan disertai bukti
fisik yang berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Rincian
macam PUBLIKASI tersebut dijabarkan pada bagian kedua pada buku ini.
Penilaian PUBLIKASI mengggunakan
kriteria yang umum dalam penulisan karya publikasi ilmiah. Di samping itu,
dalam laporan kegiatan PKB, harus memenuhi persyaratan “Apik,”.
1.
Apakah
Publikasi Ilmiah nya ASLI?
2.
Apakah
PUBLIKASI ILMIAH nya PERLU?
3.
Apakah
PUBLIKASI ILMIAH nya ILMIAH?
4.
Apakah
PUBLIKASI ILMIAH nya KONSISTEN?
|
Suparno
|
||||||||||||||||||
Sesi
2
14.00-18.00
|
Praktik Peniulaian DUPAK
dan Ak
1.
Bahan yang diperlukan untuk penghitungan
1.1. Format Perhitungan Angka Kredit PK
Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1D) atau Format Perhitungan
Angka Kredit PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2D)
Format ini
berisi:
a. Nilai PK Guru.
b. Konversi nilai PK Guru berdasarkan
ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009.
c. Sebutan hasil konversi dan
perolehan persentase angka kredit yang dicapai berdasarkan Permenegpan dan RB
Nomor 16/2009 pasal 15.
d. Perolehan angka kredit yang
dihitung berdasarkan rumus untuk satu tahun yang bersangkutan yang dihitung
dari angka kredit kumulatif, jumlah angka kredit PKB (pengembangan diri,
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif), angka kredit unsur penunjang,
jumlah jam wajib mengajar/jumlah wajib konseli dan sebutan hasil konversi di
atas (point c).
1.2. Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata
Pelajaran (Lampiran 1C) dan Rekap Hasil PK Guru Bimbingan dan Konseling
(Lampiran 2C)
Rekap ini berisi tentang rekap
hasil penilain dari setiap kompetensi dan jumlah hasil penilaian dari setiap
kompetensinya. Pada paket pelatihan ini diberikan contoh Lampiran 1C yang
sudah terisi dan Lampiran 1 C yang belum terisi. Demikian pula untuk guru
bimbingan dan konseling/konselor diberikan contoh Lampiran 2C yang sudah
diisi dan 2C yang belum terisi.
Catatan:
Format-format laporan ini
digunakan untuk tujuan penilaian yang berbeda (formatif, sumatif dan
kemajuan).
Untuk keperluan Tim Penilai
Jabatan Fungsional Guru, mohon diperiksa Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata
Pelajaran (Lampiran 1C) yang dikirim sudah diberi tanda centang “V pada kolom
“sumatif”.
1.3. Laporan dan Evaluasi Penilaian
Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B) dan Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor (Lampiran 2 B).
Laporan ini merupakan laporan
hasil penilaian untuk setiap kompetensi yang dinilai, yaitu 14 kompetensi
untuk guru kelas/mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru BK/konselor,
dengan skor maksimum banyak kompetensi dikalikan 4 (56 untuk guru kelas/mata
pelajaran dan 68 untuk guru pembimbingan).
Ini merupakan bukti dari sebelum
pengamatan, selama pengamatan, setelah pengamatan dan pemantauan
bersama untuk dilakukan penilaian terhadap setiap indikator pada setiap
kompetensinya, didukung dengan bukti dan catatan-catatan yang ada.
Lihat contoh Laporan dan
Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B
yang sudah diisi dan belum diisi dan Lampiran 2 B yang
belum diisi).
2.
Tugas Tim Penilai
Ada dua tugas yang harus dilakukan
oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru yaitu:
Melakukan verifikasi terhadap
bukti-bukti yang diterima dan Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti
yang diterima dari hasil PK Guru.
2.1. Melakukan verifikasi terhadap
bukti-bukti yang diterima
Dalam melakukan verifikasi 3 (tiga) tahap yang harus
dilakukan oleh Tim Penilai sebagai berikut.
(Ada latihan khusus untuk kegiatan ini: Materi
Simulasi PK Guru bagi Tim Penilai Jabatan Fungsional Kegiatan.
2.2. Menghitung Angka Kredit
berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari hasil PK Guru
Untuk menghitung jumlah angka kredit bagi guru, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan:
1) Rekap Hasil Penilan Kinerja Guru
Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan / atau Rekap Hasil
Penilaian Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2C) Isi rekap ini
adalah profil hasil penilaian kinerja guru Kelas/Mata
Pelajaran/Bimbingan dan Konseling/Konselor sesuai dengan masing-masing
kompetensinya. Selanjutnya hasil penilaian dari setiap kompetensi
dijumlahkan sebagai skor penilaian kinerja guru yang belum dikonversikan
kepada ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
2) Skala Konversi hasil PK Guru
berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Selanjutnya hasil pada
nomor a) di atas dilakukan konversi berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16
Tahun 2009 dengan menggunakan rumus :
Selanjutnya tabel berikut digunakan untuk menentukan
sebutan dan prosentase angka kredit yang diperoleh.
Skala Konversi
Sumber: Pedoman Pelaksanaan PK Guru Tabel 12
3) Kerangka peningkatan karir guru
dengan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional
guru.
Tabel di bawah ini menunjukkan jumlah angka
kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan di setiap jenjang dan angka
kredit yang butuhkan dari kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, pengembangan diri , dan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif. Total angka kredit merupakan jumlah angka kredit yang dikumpulkan
guru dengan membagi 4, hasilnya angka kredit per tahun, angka 4 merupakan
jumlah tahun minimal yang diperkirakan guru bersangkutan akan naik pangkat
untuk setiap golongan.
|
Suhadi
|
|||||||||||||||||||
Sesi
2
19.30-22.00
|
Praktik Peniulaian DUPAK
dan Ak
Tahap Penghitungan Angka Kredit (AK)
1)
Perhitungan AK bagi guru yang tidak mempunyai tugas
tambahan
Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas
tambahan:
? Yang harus diperhatikan terlebih
dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah kebutuhan angka kredit
guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk
guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100
angka kredit, sehingga
setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :
(100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
4
?
Selanjutnya Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB
yang diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim penilai harus
memverifikasi berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk
naik pangkat. Dalam contoh ini angka kredit minimal yang dibutuhkan
adalah 9 angka kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri,
dan 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Dengan
demikian, angka kredit
kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi dengan
angka kredit PKB yang diwajibkan, karena angka dalam PKB adalah angka wajib
yang harus dipenuhi oleh guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat
kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru adalah
hanya kebutuhan angka kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi
PKB rumusnya menjadi:
(100 – 9 – AKP) x JM/JWM x
NPK
4
?
Selanjutnya adalah angka kredit yang diperkenankan
untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang,
maksimum angka kredit untuk unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka
kredit.
Contoh, jika seorang guru
membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit
dari unsur penunjang adalah 10% dari 100. Hal ini akan menjadi pengurang.
Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x JM/JWM x NPK
4
? Informasi yang dibutuhkan
berikutnya adalah jumlah jam beban mengajar guru per minggu atau jumlah
konseli per semester/tahun. Bagi guru yang memiliki beban mengajar lebih dari
24 jam per minggu perhitungan beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan
maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga bagi guru BK/konselor yang memiliki
konseli lebih dari 150 sampai dengan 250 tetap akan dipertimbangkan maksimum
150 konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan
memperoleh total angka kredit 100%. Jadi seandainya seorang guru mengajar 36 jam per minggu
maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap 24 jam. Dengan demikian
setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :
(100 – 9 –
10) x 24/24 x NPK
4
?
Bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam per
minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150 konseli
per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150.
Dengan
demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi :
untuk guru mapel =
(100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK atau;
4
untuk guru
BK/Konselor =
(100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK
4
?
Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per
minggu atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang
dari yang telah ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan
beban mengajar 24 jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk
yang dapat dikategorikan sebagai daerah terpencil/daerah khusus, harus ada
surat permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan
Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai daerah khusus.
?
Informasi selanjutnya yang dibutuhkan dalam
menghitung penilaian kinerja adalah penggunaan persentase konversi hasil PK
Guru.
Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk
guru mata pelajaran adalah 41, skor maksimum 56 (14 kompetensi kali skor
maksimum, yaitu 4). Gunakan rumus dan tabel konversi pada nomor
2.2.b.1). ternyata skor dimaksud setelah di konversi kedalam skala
permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75 dengan demikian terhadap
guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka
kreditnya adalah 75% dari Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang telah
dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus perolehan angka kredit
PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:
(100 – 9 – 10) x 24/24 x 75% = 15,19
4
Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan
mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan adalah 15,19.
2)
Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas
tambahan
? Guru yang mendapat tugas tambahan
harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar
minimum untuk guru mata pelajaran tanpa tugas tambahan adalah 24
jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor), sedangkan guru
yang memiliki tugas tambahan beban mengajar per minggu sebagai berikut.
§
Kepala
Sekolah
6 jam (25% dari
beban mengajar minimal)
§
Wakil Kepala
Sekolah 12
jam (50% dari beban mengajar minimal)
§
Kepala
Perpustakaan 12
jam (50% dari beban mengajar minimal)
§
Kepala Laboratorium,
Bengkel 12 jam (50%
dari beban mengajar minimal)
§
Unit Produksi atau sejenisnya 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
§
Ketua Program Keahlian
12 jam (50% dari beban
mangajar minimal)
Tugas Tambahan ini dinilai secara
khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.
Proses penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses
Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor.
Tahap-tahap yang dilaksanakan di
dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut:
|
Suhadi
|
A. Hari 5
Hari
|
Waktu
|
Materi
|
Pemateri
|
||||||||||||||||||||
Jumat, 6-11-2015
|
Sesi
1
07.30-12.00
|
Karya Inovatif dan Karya
Seni serta Tata Cara Penilaiannya
Kegiatan PKB yang berupa
karya inovatif, terdiri dari 4 (empat) kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi tepatguna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/
praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman,
soal, dan sejenisnya
Rincian dari masing-masing
kelompok di atas sebagai berikut.
1. Menemukan Teknologi
Tepat Guna (Karya Sains/ Teknologi)
Definisi Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut
karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan
dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan
menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk
pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau
masyarakat terbantu kehidupannya.
Kriteria Karya
Sains/Teknologi
a. Berupa karya sains/teknologi
yang digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.
b. Dengan karya
sains/teknologi tersebut pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah tersebut
menjadi lebih mudah atau dengan karya sains/teknologi tersebut masyarakat
terbantu kehidupannya.
c. Jenis karya
sains/teknologi
• Media pembelajaran/bahan
ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau
beberapa kompetensi dasar.
• Program aplikasi komputer
untuk setiap aplikasi.
|
Sulipan
|
||||||||||||||||||||
Sesi
2
14.00-18.00
|
Karya Inovatif dan Karya
Seni serta Tata Cara Penilaiannya
Karya sains/teknologi
tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.
1) Bermanfaat untuk
pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat untuk menunjang kehidupan
masyarakat.
2) Ada unsur
modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah atau
di lingkungan masyarakat tersebut. e. Karya sains/teknologi dikategorikan
kompleks apabila memenuhi kriteria:
1) memiliki tingkat inovasi
yang tinggi;
2) tingkat kesulitan
pembuatan yang tinggi;
3) memiliki konstruksi atau
alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat
modifikasi yang tinggi; f. Karya teknologi dikategorikan sederhana apabila
memenuhi kriteria:
1) memiliki tingkat inovasi
yang rendah;
2) pembuatannya memiliki
tingkat kesulitan yang rendah;
3) memiliki konstruksi atau
alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki
tingkat modifikasi yang rendah;
Menemukan/Menciptakan
Karya Seni
Definisi
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian
nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam
berbagai medium
seperti rupa, gerak, bunyi,
dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun
intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Kriteria Karya Seni
a. Karya seni adalah hasil
budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang
diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak,
bunyi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual
maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi
individu dan masyarakatnya.
b. Karya seni yang diakui
oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/dipamerkan/
dipublikasikan kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota.
Jenis Karya Seni
a. Karya seni yang bukti
fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru
adalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film),
seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.:
sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan
sebagainya.
b. Karya seni yang bukti
fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan
guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho,
busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik),
dan sebagainya.
c. Karya seni dapat berupa
karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni
sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau
integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).
|
Sulipan
|
|||||||||||||||||||||
Sesi
3
19.00-22.00
|
Karya Inovatif dan Karya
Seni serta Tata Cara Penilaiannya
Bukti Fisik dan Besaran
Angka Kredit
a. Karya seni dengan bukti
fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis
berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta
belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala
sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/
dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi
atau nasional/ internasional.
b. Karya seni yang bukti
fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan
bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan
Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5
spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna
putih.
c. Bukti formal yang perlu
dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti
tertulis tentang
1) kepemilikan, keaslian, dan
belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala
sekolah/madrasah
2) semua jenis karya seni
telah dipamerkan/ dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan diedar-kan secara
luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional, dan
pengakuan sebagai karya seni
dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional
(ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional
dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi
kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
|
Sulipan
|
A. Hari 6
Hari
|
Waktu
|
Materi
|
Pemateri
|
Sabtu, 7-11-2015
|
07.30-12.00
|
Post test
Penutupan
|
Panitia
|
Mengetahui,
Kepala SMP N 1
Tanjungpandan
Indera Jaya,S.Pd.
NIP.195911251986011011
|
Tanjungpandan, 11-11-2015
Penulis,
Yusman,S.Pd.
NIP. 196906131994121001
|
Terima kasih pak sharingnye... ^_^
ReplyDelete