Pages

Friday 29 January 2016

Tugas Kelas 9B

Tugas kelas 9B

Kerjakan Tugas halaman 110 pada buku pemdalaman materi ujian nasional dari nomor soal 26 sampai dengan 50. Jawaban  ditunggu sampai hari Selasa, 2 Februari 2016 dan dimuat di lembar jawaban online 2 kelas 9B pada alamat: goo.gl/rJr8cZ

Jangan lupa untuk selalu belajar dengan giat! Gunakan waktu sebaik mungkin. 

Wednesday 27 January 2016

LJK ONLINE 1 9B

goo.gl/SzILHr

Monday 18 January 2016

LAPORAN DIKLAT

LAPORAN BIMBINGAN TEKNIS
PENILAIAN KINERJA GURU








Penulis
Yusman,S.Pd.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
TAHUN 2015

DI

HOTEL FOUR POINTS BY SHERATON, MAKASSAR
2 S.D. 7 NOVEMBER  2015






LAPORAN BIMBINGAN TEKNIS
PENILAIAN KINERJA GURU

                Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, berhasil disusun laporan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) 45 jam pelajaran. Laporan materi Bimbingan Teknis ini didasarkan pada pentingnya peran tenaga kependidikan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal (3), “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
            Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
            Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
            Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.
                Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
                Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.

                1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

                2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
                PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
          Adapun rincian kegiatan selama proses bintek perpustakaan adalah sebagai berikut.
A. Hari 1
Hari
Waktu
Materi
Pemateri
Senin, 2-11-2015
Sesi 1
16.00-18.00
1.Pembukaan

Direktorat PSMP
Panitia

Sesi 2
19.00-22.00
1. pretest
2. Kebijakan PKG dan PKB
                PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
          Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan ketentuan

PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja

Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen PK GURU

Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
Panitia
Dian wahyuni



B. Hari ke-2
Hari
Waktu
Materi
Pemateri
Selasa, 3-11-2015
Sesi 1
07.30-12.00
Penilaian Prestasi Kerja Guru
1.    Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,        mengajar,                    membimbing,                    mengarahkan,                    melatih,       menilai,                    dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik ada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.    Kegiatan  pembelajaran  adalah  kegiatan  Guru  dalam  menyusun  rencana pembelajaran,  melaksanakan                                      pembelajaran                                                     yang   bermutu,                                                 menilai                                                       dan mengevaluasi  hasil  pembelajaran,  menyusun  dan  melaksanakan  program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
4.    Kegiatan   bimbingan   adalah                   kegiatan       Guru                   dalam           menyusun                   rencana bimbingan,                   melaksanakan                   bimbinganmengevaluasi                                   proses          dan     hasil bimbingan,  serta  melakukan  perbaikan  tindak  lanjut  bimbingan  dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
5.    Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai  dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
6.    Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
7.    Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8.     Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama

Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

9.    Daerah  Khusus  adalah  daerah  yang  terpencil  atau  terbelakang,  daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
10. Program  induksi           adalah            kegiatan         orientasi,            pelatihan       di         tempat            kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.


Rahmat, Rusdiono Maryono

Sesi 2
14.00-18.00
Merancang Kegiatan SKP
a.  Buat rancangan SKP tahun pertama dari rancangan target kinerja 4 tahun, dengan cara sbb.
b.  Pindahkan semua informasi pada target tahun ke-1 ke kolom yang sesuai pada format SKP.
c.   Kuantitas diisi dengan jumlah produk atau kegiatan.
d.  Output diisi dengan bukti fisik yang harus disediakan (lihat kolom satuan hasil pada lampiran 1 permenegpan no. 16/ 2009).
e.  Kualitas diisi dengan 100.
f.    Waktu diisi rentang/lama waktu untuk menyelesaikan kegiatan. Jangan terlalu ketat karena pekerjaan Anda bukan hanya ini, lebihkan sedikit agar tetap masih terkejar penyelesaian bukti fisik sekalipun ada kendala yang tidak terantisipasi. Jangan pula terlalu longgar karena rentang waktu juga harus masuk akal.

Rahmat, Rusdiono Maryono

Sesi 3
19.30-22.00
Penilaian Kinerja Guru
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
1) Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai

Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A).
2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi

Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).
3) Format rekap hasil PK GURU

Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK GURU (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif. Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
Yeni Hendriani

A. Hari 3
Hari
Waktu
Materi
Pemateri
Rabu, 4-11-2015
Sesi 1
07.30-12.00
Penilaian Kinerja Guru
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif

Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b) Adil

Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c) Akuntabel

Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d) Bermanfaat

Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e) Transparan

Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f) Praktis

Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g) Berorientasi pada tujuan

Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h) Berorientasi pada proses

Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i) Berkelanjutan

Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
j) Rahasia

Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
D. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut.
1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).


Yeni Hendriani

Sesi 2
14.00-18.00
Penilaian Kinerja Berkelanjutan (PKB)
PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut.
1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
3. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut.
1. Bagi Siswa

Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai-nilai keluruhan bangsa.

2. Bagi Guru
PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, terlindungi, sejahtera, dan profesional agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya.
3. Bagi Sekolah/Madrasah

PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
4. Bagi Orang Tua/Masyarakat

PKB memberikan jaminan bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.
5. Bagi Pemerintah

Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta dalam rangka mewujudkan dalam pemberian pelayananpendidikan yang berkualitas antarsekolah sejenis dan setingkat.
PKB dapat mendukung kebutuhan individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesianalan maka kegiatan PKB harus:
1. menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu;
2. menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
3. menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi di samping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;
4. mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan;


Asyikin

Sesi 3
19.30-22.00
Publikasi Ilmiah dan tata cara penilaiannya
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.
1.    Presentasi pada Forum Ilmiah
Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
2.    Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
PUBLIKASI ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk   laporan hasil penelitian (misalnya laporan  Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa  tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru.
Publikasi PUBLIKASI ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni:
a)      Laporan Hasil Penelitian
Laporan hasil penelitian adalah PUBLIKASI ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolah/ madrasahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas.

b)     Tinjauan Ilmiah
Makalah tinjauan ilmiah adalah PUBLIKASI guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/ madrasahnya).
c)      Tulisan Ilmiah Popular
Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.
d)     Artikel Ilmiah
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah   tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
3.    Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan  diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok.

Suparno


A. Hari 4
Hari
Waktu
Materi
Pemateri
Kamis, 5-11-2015
Sesi 1
07.30-12.00
Karya Tulis Ilmiah

Di dalam melaksanakan penilaian terhadap Publikasi Ilmiah ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Tim Penilai.
1. Jenis Publikasi.
2. Alasan Penolakannya.

Setiap jenis publikasi memiliki alasan yang berbeda didalam penolakannya.
Laporan kegiatan PKB untuk memperoleh penetapan angka kredit disajikan dalam bentuk tertulis, yang berupa PUBLIKASI Ilmiah (PUBLIKASI ILMIAH). Untuk setiap macam laporan kegiatan PKB (baik kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya inovatif) disajikan dalam bentuk PUBLIKASI dengan kerangka isi dan disertai bukti fisik yang berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Rincian macam PUBLIKASI tersebut dijabarkan pada bagian kedua pada buku ini.
Penilaian PUBLIKASI mengggunakan kriteria yang umum dalam penulisan karya publikasi ilmiah. Di samping itu, dalam laporan kegiatan PKB, harus memenuhi persyaratan “Apik,”.
1.       Apakah Publikasi Ilmiah nya ASLI?

2.       Apakah PUBLIKASI ILMIAH nya PERLU?


3.       Apakah PUBLIKASI ILMIAH nya ILMIAH?

4.       Apakah PUBLIKASI ILMIAH nya KONSISTEN?

Suparno

Sesi 2
14.00-18.00
Praktik Peniulaian DUPAK dan Ak
1.        Bahan yang diperlukan untuk penghitungan
1.1.   Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1D) atau Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2D)
Format ini berisi:
a.    Nilai PK Guru.
b.    Konversi nilai PK Guru berdasarkan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009.
c.    Sebutan hasil konversi dan perolehan persentase angka kredit yang dicapai berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 pasal 15.
d.   Perolehan angka kredit yang dihitung berdasarkan rumus untuk satu tahun yang bersangkutan yang dihitung dari angka kredit kumulatif, jumlah angka kredit PKB (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif), angka kredit unsur penunjang, jumlah jam wajib mengajar/jumlah wajib konseli dan sebutan hasil konversi di atas (point c).
1.2.   Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan Rekap Hasil PK Guru Bimbingan dan Konseling (Lampiran 2C)
Rekap ini berisi tentang rekap hasil penilain dari setiap kompetensi dan jumlah hasil penilaian dari setiap kompetensinya. Pada paket pelatihan ini diberikan contoh Lampiran 1C yang sudah terisi dan Lampiran 1 C yang belum terisi. Demikian pula untuk guru bimbingan dan konseling/konselor diberikan contoh Lampiran 2C yang sudah diisi dan 2C yang belum terisi.

Catatan:
Format-format laporan ini digunakan untuk tujuan penilaian yang berbeda (formatif, sumatif dan kemajuan).
Untuk keperluan Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, mohon diperiksa Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) yang dikirim sudah diberi tanda centang “V pada kolom “sumatif”.
1.3.   Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B) dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2 B).
Laporan ini merupakan laporan hasil penilaian untuk setiap kompetensi yang dinilai, yaitu 14 kompetensi untuk guru kelas/mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru BK/konselor, dengan skor maksimum banyak kompetensi dikalikan 4 (56 untuk guru kelas/mata pelajaran dan 68 untuk guru pembimbingan).
Ini merupakan bukti dari sebelum pengamatan, selama pengamatan, setelah pengamatan  dan pemantauan bersama untuk dilakukan penilaian terhadap setiap indikator pada setiap  kompetensinya, didukung dengan bukti dan catatan-catatan yang ada.
Lihat contoh  Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B  yang  sudah diisi  dan  belum diisi dan Lampiran 2 B yang belum diisi).

2.        Tugas Tim Penilai
Ada dua tugas yang harus dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru yaitu:
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang diterima dan Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari hasil PK Guru.
2.1.  Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang diterima
Dalam melakukan verifikasi 3 (tiga) tahap yang harus dilakukan oleh Tim Penilai sebagai berikut.
  1. Menentukan bahwa nilai pada Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru (Lampiran 1B dan Lampiran 2B diisi sesuai dengan nilai pada  Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja (Lampiran 1A dan 2A).
  2. Menentukan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan nilai untuk masing-masing indikator, menentukan persentase pada kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum dan selanjutnya menentukan konversi dari persentase indikator kepada nilai 1-4 sesuai dengan skala di ujung format. Lihat contoh Lampiran 1A dan 2 A.
  3. Membandingkan bukti dengan hasil penilaian dan memastikan  bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada.
(Ada latihan khusus untuk kegiatan ini: Materi Simulasi PK Guru bagi Tim Penilai Jabatan Fungsional Kegiatan.
2.2.  Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari hasil PK Guru
Untuk menghitung jumlah angka kredit bagi guru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
  1. dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1)      Rekap Hasil Penilan Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan / atau  Rekap   Hasil Penilaian Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2C) Isi rekap ini adalah profil  hasil penilaian kinerja guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan dan Konseling/Konselor sesuai dengan masing-masing kompetensinya. Selanjutnya hasil penilaian dari setiap kompetensi  dijumlahkan sebagai skor penilaian kinerja guru yang belum dikonversikan kepada ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

2)      Skala Konversi hasil PK Guru berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Selanjutnya hasil pada nomor a) di atas dilakukan konversi berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus :

Selanjutnya tabel berikut digunakan untuk menentukan sebutan dan prosentase angka kredit yang diperoleh.

Skala Konversi
Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009 (Skala 0 – 100)
Sebutan
Persentase Angka kredit yang diperoleh
91 – 100
Amat baik
125%
76 – 90
Baik
100%
61 – 75
Cukup
75%
51 – 60
Sedang
50%
≤ 50
Kurang
25%
Sumber: Pedoman Pelaksanaan PK Guru Tabel 12
3)      Kerangka peningkatan karir guru dengan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Tabel di bawah ini  menunjukkan jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan  di setiap jenjang  dan angka kredit  yang butuhkan dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri , dan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Total angka kredit merupakan jumlah angka kredit yang dikumpulkan guru dengan membagi 4, hasilnya angka kredit per tahun, angka 4 merupakan jumlah tahun minimal yang diperkirakan guru bersangkutan akan naik pangkat untuk setiap golongan.

Suhadi

Sesi 2
19.30-22.00
Praktik Peniulaian DUPAK dan Ak
Tahap Penghitungan Angka Kredit (AK)
1)        Perhitungan AK bagi guru yang tidak mempunyai tugas tambahan
Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas tambahan:
?  Yang harus diperhatikan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :

             (100 – AKPKB –  AKP) x JM/JWM x NPK
                                             4

?  Selanjutnya Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB yang diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim penilai harus memverifikasi berapa jumlah angka kredit  yang dibutuhkan untuk  naik pangkat. Dalam contoh ini angka kredit minimal yang  dibutuhkan adalah 9 angka kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Dengan demikian, angka kredit kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi  dengan angka kredit PKB yang diwajibkan, karena angka dalam PKB adalah angka wajib yang harus dipenuhi oleh guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru adalah hanya kebutuhan  angka kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi PKB rumusnya menjadi:

             (100 – 9 – AKP) x JM/JWM x NPK
                                                 4
?  Selanjutnya adalah angka kredit yang diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang, maksimum angka kredit untuk  unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka kredit.
Contoh, jika seorang guru membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari unsur penunjang adalah 10% dari 100. Hal ini akan  menjadi pengurang. Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi :

             (100 – 9 – 10) x JM/JWM x NPK
                                             4
?  Informasi yang dibutuhkan berikutnya adalah jumlah jam beban mengajar guru per minggu atau jumlah konseli per semester/tahun. Bagi guru yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu perhitungan beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga bagi guru BK/konselor yang memiliki konseli lebih dari 150 sampai dengan 250 tetap akan dipertimbangkan maksimum 150 konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan memperoleh total angka kredit 100%. Jadi seandainya seorang guru mengajar 36 jam per minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap 24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :

(100 – 9 – 10) x 24/24 x NPK
                                                4
?  Bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150 konseli per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150.
Dengan demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi :

untuk  guru mapel                 =  (100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK       atau;
                                                                        4       
untuk guru BK/Konselor      =  (100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK
                                                                                      4
?  Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per minggu atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang telah ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban mengajar 24 jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang dapat dikategorikan sebagai daerah terpencil/daerah khusus, harus ada surat permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai daerah khusus.
?  Informasi selanjutnya yang dibutuhkan dalam menghitung penilaian kinerja adalah penggunaan persentase konversi hasil PK Guru.

Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk guru mata pelajaran adalah 41, skor maksimum 56 (14 kompetensi kali skor maksimum, yaitu  4). Gunakan rumus dan tabel konversi pada nomor 2.2.b.1).  ternyata skor dimaksud setelah di konversi kedalam skala permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75  dengan demikian terhadap guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka kreditnya adalah  75% dari Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang telah dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus perolehan angka kredit PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:

             (100 – 9 – 10) x 24/24 x 75%    =  15,19
                                            4

Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan adalah 15,19.
2)        Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan
? Guru yang mendapat tugas tambahan harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar minimum  untuk guru mata pelajaran tanpa tugas tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor), sedangkan  guru yang memiliki tugas tambahan beban mengajar per minggu sebagai berikut.
§  Kepala Sekolah                                     6 jam (25% dari beban mengajar minimal)
§  Wakil Kepala Sekolah                         12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
§  Kepala Perpustakaan                           12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
§  Kepala Laboratorium, Bengkel          12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
§  Unit Produksi atau sejenisnya             12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
§  Ketua Program Keahlian                     12 jam (50% dari beban mangajar minimal)
Tugas Tambahan ini dinilai secara khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.
Proses penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Tahap-tahap yang dilaksanakan di dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Kurangi kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjang
  2. AKK yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB  dan unsur penunjang diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan 75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
  3. PK Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada Lampiran  1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke kepalasekolahannya menggunakan instrumen  pada Lampiran 3 (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
  4. Hasil PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk setiap masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan, Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.
  5. Kemudian keduanya digabungkan untuk memperoleh total angka kredit tahunan bagi guru dengan tugas tambahan

Suhadi

A. Hari 5
Hari
Waktu
Materi
Pemateri
Jumat, 6-11-2015
Sesi 1
07.30-12.00
Karya Inovatif dan Karya Seni serta Tata Cara Penilaiannya
Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Yang meliputi...
1
Pengembangan Diri

1) mengikuti diklat fungsional
2) melaksanakan kegiatan kolektif guru

2
Publikasi Ilmiah

a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b) membuat publikasi buku

3
Karya Inovatif

a) menemukan teknologi tetap guna
b) menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri dari 4 (empat) kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi tepatguna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya

Rincian dari masing-masing kelompok di atas sebagai berikut.
1. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/ Teknologi)
Definisi Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
Kriteria Karya Sains/Teknologi
a. Berupa karya sains/teknologi yang digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.
b. Dengan karya sains/teknologi tersebut pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah tersebut menjadi lebih mudah atau dengan karya sains/teknologi tersebut masyarakat terbantu kehidupannya.
c. Jenis karya sains/teknologi
• Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
• Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.

Sulipan

Sesi 2
14.00-18.00
Karya Inovatif dan Karya Seni serta Tata Cara Penilaiannya

Karya sains/teknologi tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.

1) Bermanfaat untuk pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat.
2) Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat tersebut. e. Karya sains/teknologi dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria:

1) memiliki tingkat inovasi yang tinggi;
2) tingkat kesulitan pembuatan yang tinggi;
3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat modifikasi yang tinggi; f. Karya teknologi dikategorikan sederhana apabila memenuhi kriteria:

1) memiliki tingkat inovasi yang rendah;
2) pembuatannya memiliki tingkat kesulitan yang rendah;
3) memiliki konstruksi atau alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki tingkat modifikasi yang rendah;
Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Definisi
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium
seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Kriteria Karya Seni
a. Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
b. Karya seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/dipamerkan/ dipublikasikan kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota.

Jenis Karya Seni
a. Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
b. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.
c. Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).


Sulipan

Sesi 3
19.00-22.00
Karya Inovatif dan Karya Seni serta Tata Cara Penilaiannya
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
a. Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/ internasional.
b. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
c. Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang
1) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah
2) semua jenis karya seni telah dipamerkan/ dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan diedar-kan secara luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional, dan
pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.


Sulipan

A. Hari 6
Hari
Waktu
Materi
Pemateri
Sabtu, 7-11-2015

07.30-12.00
Post test
Penutupan

Panitia





Mengetahui,
Kepala SMP N 1 Tanjungpandan



Indera Jaya,S.Pd.
NIP.195911251986011011

Tanjungpandan, 11-11-2015


Penulis,



Yusman,S.Pd.
NIP. 196906131994121001
 

Translate

Blogger news

Blogroll

About