LAPORAN
BIMBINGAN TEKNIS 
PENILAIAN
KINERJA GURU
Penulis
Yusman,S.Pd.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
TAHUN 2015
DI
HOTEL FOUR POINTS BY SHERATON, MAKASSAR
2 S.D. 7 NOVEMBER  2015
LAPORAN BIMBINGAN
TEKNIS 
PENILAIAN KINERJA GURU
                Dengan
mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, berhasil disusun laporan Bimbingan
Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) 45 jam pelajaran. Laporan materi Bimbingan
Teknis ini didasarkan pada pentingnya peran tenaga kependidikan dalam
meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti diamanatkan dalam Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal (3), “pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”. 
            Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas,
fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang
profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk
mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan
masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab
itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional
menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat
pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,
maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya
proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. 
            Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan
guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang
profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas
layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di
dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan
kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir
guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap
guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas
prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan
pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan
pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga
mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian
Agama. Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru
sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB). 
            Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan
angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka
cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan
berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan. Memperhatikan kondisi jabatan
guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru
maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa,
mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan
pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah
untuk mempermudah proses penilaian.
                Menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK
GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi
guru dengan tugas tambahan tersebut. 
                Sistem PK GURU adalah sistem
penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan
tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk
kerjanya. Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut. 
                1. Untuk menilai kemampuan guru
dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran
kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis
kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan
sebagai basis untuk merencanakan PKB. 
                2. Untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya
pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai
bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat
dan jabatan fungsionalnya. 
Hasil
PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang
terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak
pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi
sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi
guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang
dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu
dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. 
                PK GURU
dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran,
pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan
dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional,
sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan
menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai
kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi
tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya;
sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola
perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
          Adapun
rincian kegiatan selama proses bintek perpustakaan adalah sebagai berikut.
A. Hari 1
 
  | 
Hari | 
Waktu | 
Materi | 
Pemateri | 
  | 
Senin, 2-11-2015 | 
Sesi
  1 
16.00-18.00 | 
1.Pembukaan 
 | 
Direktorat
  PSMP 
Panitia | 
  | 
 | 
Sesi
  2 
19.00-22.00 | 
1. pretest 
2. Kebijakan PKG dan PKB 
                PK GURU dilakukan terhadap
  kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas
  tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan
  pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
  penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan
  kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
  Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi
  kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai
  kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau
  pembimbingan. 
          Prinsip-prinsip
  utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.  
1. Berdasarkan ketentuan  
 
PK GURU harus dilaksanakan
  sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.  
2. Berdasarkan kinerja  
 
Aspek yang dinilai dalam PK
  GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru
  dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan
  pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan
  fungsi sekolah/madrasah.  
3. Berlandaskan dokumen PK
  GURU  
 
Penilai, guru yang
  dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua
  dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami
  pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya
  mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan
  dalam penilaian. | 
Panitia 
Dian
  wahyuni 
 | 
B. Hari ke-2
 
  | 
Hari | 
Waktu | 
Materi | 
Pemateri | 
  | 
Selasa, 3-11-2015 | 
Sesi
  1 
07.30-12.00 | 
Penilaian
  Prestasi Kerja Guru 
1.    Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,        mengajar,                    membimbing,                    mengarahkan,                    melatih,       menilai,                    dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
  formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 
2.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
  mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik ada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
  pendidikan menengah. 
3.    Kegiatan
   pembelajaran  adalah
   kegiatan
   Guru
   dalam
   menyusun  rencana pembelajaran,  melaksanakan                                      pembelajaran                                                     yang   bermutu,                                                 menilai                                                       dan mengevaluasi  hasil
   pembelajaran,  menyusun  dan  melaksanakan  program
  perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. 
4.    Kegiatan   bimbingan   adalah                   kegiatan       Guru                   dalam           menyusun                   rencana bimbingan,                   melaksanakan                   bimbingan,   mengevaluasi                                   proses          dan     hasil
  bimbingan,
   serta  melakukan
   perbaikan
   tindak  lanjut  bimbingan  dengan memanfaatkan hasil
  evaluasi. 
5.    Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai
   dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
  untuk meningkatkan profesionalitasnya. 
6.    Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai
  prestasi kerja Guru. 
7.    Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi
  nilai butir-butir
  kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 
8.     Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama 
 
Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 
 
9.    Daerah
   Khusus  adalah
   daerah
   yang
   terpencil  atau  terbelakang,  daerah dengan kondisi
  masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
  lain. 
10. Program  induksi           adalah            kegiatan         orientasi,            pelatihan       di         tempat            kerja,
  pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
  pembelajaran bagi
  Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. 
 
 | 
Rahmat,
  Rusdiono Maryono | 
  | 
 | 
Sesi
  2 
14.00-18.00 | 
Merancang Kegiatan SKP 
a. 
  Buat rancangan SKP tahun pertama dari rancangan target
  kinerja 4 tahun, dengan cara sbb.  
b. 
  Pindahkan semua informasi pada target tahun ke-1 ke
  kolom yang sesuai pada format SKP.  
c.  
  Kuantitas diisi dengan jumlah produk atau kegiatan.  
d. 
  Output diisi dengan bukti fisik yang harus disediakan
  (lihat kolom satuan hasil pada lampiran 1 permenegpan no. 16/ 2009).  
e. 
  Kualitas diisi dengan 100.  
f.   
  Waktu diisi rentang/lama waktu untuk menyelesaikan
  kegiatan. Jangan terlalu ketat karena pekerjaan Anda bukan hanya ini,
  lebihkan sedikit agar tetap masih terkejar penyelesaian bukti fisik sekalipun
  ada kendala yang tidak terantisipasi. Jangan pula terlalu longgar karena
  rentang waktu juga harus masuk akal. 
 | 
Rahmat,
  Rusdiono Maryono | 
  | 
 | 
Sesi
  3 
19.30-22.00 | 
Penilaian Kinerja Guru 
Instrumen penilaian kinerja
  pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:  
1) Lembar pernyataan
  kompetensi, indikator, dan cara menilai  
 
Lembar ini berisi daftar dan
  penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru
  yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau
  Lampiran 2A).  
2) Format laporan dan
  evaluasi per kompetensi  
 
Format catatan dan evaluasi
  penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan
  dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian
  kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu,
  misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media
  pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru.
  Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang
  ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator
  kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi
  kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4, (Lampiran 1B atau Lampiran 2B).  
3) Format rekap hasil PK
  GURU  
 
Nilai per kompetensi kemudian
  direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK
  GURU (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi
  ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan
  sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK
  GURU dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK GURU formatif dan sumatif.
  Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK GURU
  formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan
  program PKB. Ketiga format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan
  kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali
  kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif dipergunakan sebagai dasar
  penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat
  kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya. | 
Yeni
  Hendriani | 
A. Hari 3
 
  | 
Hari | 
Waktu | 
Materi | 
Pemateri | 
  | 
Rabu, 4-11-2015 | 
Sesi
  1 
07.30-12.00 | 
Penilaian Kinerja Guru 
PK GURU dilaksanakan secara
  teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan
  penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.  
a) Obyektif  
 
Penilaian kinerja guru
  dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam
  melaksanakan tugas sehari-hari.  
b) Adil  
 
Penilai kinerja guru
  memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang
  dinilai.  
c) Akuntabel  
 
Hasil pelaksanaan penilaian
  kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.  
d) Bermanfaat  
 
Penilaian kinerja guru
  bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara
  berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.  
e) Transparan  
 
Proses penilaian kinerja guru
  memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
  berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan
  penilaian tersebut.  
f) Praktis  
 
Penilaian kinerja guru dapat
  dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.  
g) Berorientasi pada
  tujuan  
 
Penilaian dilaksanakan dengan
  berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.  
h) Berorientasi pada
  proses  
 
Penilaian kinerja guru tidak
  hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni
  bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.  
i) Berkelanjutan  
 
Penilaian kinerja guru
  dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus
  selama seseorang menjadi guru.  
j) Rahasia  
 
Hasil PK GURU hanya boleh
  diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.  
D. Aspek yang Dinilai
  dalam PK GURU  
Guru sebagai pendidik
  profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
  mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
  anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
  menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki
  tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena
  itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai adalah
  sebagai berikut.  
1. Penilaian kinerja yang
  terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata
  pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
  pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan
  melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain
  kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri
  Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi  
Akademik dan Kompetensi Guru.
  Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh
  empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik,
  kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK
  GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat
  belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional
  Pendidikan (BSNP).  
 
 | 
Yeni
  Hendriani | 
  | 
 | 
Sesi
  2 
14.00-18.00 | 
Penilaian Kinerja Berkelanjutan
  (PKB) 
PKB bagi guru memiliki tujuan
  umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam
  rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah
  sebagai berikut.  
1.
  Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah
  ditetapkan.  
2.
  Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki
  sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan
  profesinya.  
3.
  Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok
  dan fungsinya sebagai tenaga profesional.  
4. Mengangkat citra, harkat,
  martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi
  guru.  
 
Manfaat PKB yang terstruktur,
  sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah
  sebagai berikut.  
1. Bagi Siswa  
 
Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan
  pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara
  optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan
  perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang
  luhur sesuai nilai-nilai keluruhan bangsa. 
 
2. Bagi Guru  
PKB memberikan jaminan kepada
  guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang
  kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, terlindungi, sejahtera, dan
  profesional agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam
  kehidupan abad 21 selama karirnya.  
3. Bagi Sekolah/Madrasah  
 
PKB memberikan jaminan
  terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang
  efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas,
  dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang
  berkualitas kepada peserta didik.  
4. Bagi Orang
  Tua/Masyarakat  
 
PKB memberikan jaminan bagi
  orang tua/masyarakat bahwa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
  masing-masing anak mereka di sekolah memperoleh bimbingan dari guru yang mampu
  bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan
  pembelajaran secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan
  masyarakat lokal, nasional dan global.  
5. Bagi Pemerintah  
 
Dengan kegiatan PKB, pemerintah mampu memetakan kualitas layanan
  pendidikan sebagai upaya pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja
  guru serta dalam rangka mewujudkan dalam pemberian pelayananpendidikan yang
  berkualitas antarsekolah sejenis dan setingkat. 
PKB dapat mendukung kebutuhan
  individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesianalan maka kegiatan PKB
  harus:  
1.
  menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu;  
2.
  menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelaran (pedagogik) untuk
  mata pelajaran tertentu;  
3.
  menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan
  sekolah sebagai institusi di samping pengetahuan terkait dengan materi ajar
  yang diampu dan metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran
  tertentu;  
4. mengakar dan merefleksikan
  penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan;  
 
 | 
Asyikin | 
  | 
 | 
Sesi
  3 
19.30-22.00 | 
Publikasi Ilmiah dan tata
  cara penilaiannya 
1.   
  Presentasi pada
  Forum Ilmiah 
Guru
  seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi,
  baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk
  keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah. 
Prasaran
  ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan
  laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. 
2.   
  Publikasi hasil
  penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.  
PUBLIKASI ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk   laporan hasil penelitian (misalnya
  laporan  Penelitian Tindakan Kelas)
  atau berupa  tinjauan/gagasan ilmiah
  yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta
  fungsi guru.  
Publikasi PUBLIKASI ilmiah guru di atas,
  terdiri dari empat kelompok, yakni: 
a)     
  Laporan Hasil
  Penelitian 
Laporan hasil
  penelitian adalah PUBLIKASI ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang
  dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di
  sekolah/ madrasahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa
  laporan Penelitian Tindakan Kelas. 
 
b)    
  Tinjauan Ilmiah 
Makalah tinjauan
  ilmiah adalah PUBLIKASI guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya
  mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di
  satuan pendidikannya (di sekolah/ madrasahnya). 
c)     
  Tulisan Ilmiah
  Popular 
Karya ilmiah populer adalah tulisan yang
  dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah
  populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok
  tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau
  gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan
  pendidikan penulis bersangkutan. 
d)    
  Artikel Ilmiah 
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah   tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan
  ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di
  jurnal ilmiah. 
3.   
  Publikasi buku
  teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru 
Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata
  pelajaran tertentu dan  diperuntukkan
  bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan atau sebagai bahan pegangan mengajar
  guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara
  individu atau berkelompok.  
 | 
Suparno | 
A. Hari 4
 
  | 
Hari | 
Waktu | 
Materi | 
Pemateri | 
  | 
Kamis, 5-11-2015 | 
Sesi
  1 
07.30-12.00 | 
Karya Tulis Ilmiah 
 
Di dalam melaksanakan
  penilaian terhadap Publikasi Ilmiah ada beberapa hal yang harus diperhatikan
  oleh Tim Penilai.  
1.
  Jenis Publikasi.  
2. Alasan Penolakannya.  
 
Setiap jenis publikasi memiliki alasan yang berbeda didalam
  penolakannya. 
Laporan kegiatan PKB untuk
  memperoleh penetapan angka kredit disajikan dalam bentuk tertulis, yang
  berupa PUBLIKASI Ilmiah (PUBLIKASI
  ILMIAH). Untuk setiap macam laporan
  kegiatan PKB (baik kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, maupun karya
  inovatif) disajikan dalam bentuk PUBLIKASI
  dengan kerangka isi dan disertai bukti
  fisik yang berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Rincian
  macam PUBLIKASI tersebut dijabarkan pada bagian kedua pada buku ini.
   
Penilaian PUBLIKASI mengggunakan
  kriteria yang umum dalam penulisan karya publikasi ilmiah. Di samping itu,
  dalam laporan kegiatan PKB, harus memenuhi persyaratan “Apik,”.  
1.      
  Apakah
  Publikasi Ilmiah nya ASLI? 
 
2.      
  Apakah
  PUBLIKASI ILMIAH nya PERLU?  
 
 
3.      
  Apakah
  PUBLIKASI ILMIAH nya ILMIAH?  
 
4.      
  Apakah
  PUBLIKASI ILMIAH nya KONSISTEN?  
 | 
Suparno | 
  | 
 | 
Sesi
  2 
14.00-18.00 | 
Praktik Peniulaian DUPAK
  dan Ak 
1.       
  Bahan yang diperlukan untuk penghitungan 
1.1.   Format Perhitungan Angka Kredit PK
  Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1D) atau Format Perhitungan
  Angka Kredit PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2D) 
Format ini
  berisi: 
a.    Nilai PK Guru. 
b.    Konversi nilai PK Guru berdasarkan
  ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009. 
c.    Sebutan hasil konversi dan
  perolehan persentase angka kredit yang dicapai berdasarkan Permenegpan dan RB
  Nomor 16/2009 pasal 15. 
d.   Perolehan angka kredit yang
  dihitung berdasarkan rumus untuk satu tahun yang bersangkutan yang dihitung
  dari angka kredit kumulatif, jumlah angka kredit PKB (pengembangan diri,
  publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif), angka kredit unsur penunjang,
  jumlah jam wajib mengajar/jumlah wajib konseli dan sebutan hasil konversi di
  atas (point c). 
1.2.   Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata
  Pelajaran (Lampiran 1C) dan Rekap Hasil PK Guru Bimbingan dan Konseling
  (Lampiran 2C) 
Rekap ini berisi tentang rekap
  hasil penilain dari setiap kompetensi dan jumlah hasil penilaian dari setiap
  kompetensinya. Pada paket pelatihan ini diberikan contoh Lampiran 1C yang
  sudah terisi dan Lampiran 1 C yang belum terisi. Demikian pula untuk guru
  bimbingan dan konseling/konselor diberikan contoh Lampiran 2C yang sudah
  diisi dan 2C yang belum terisi. 
 
Catatan:  
Format-format laporan ini
  digunakan untuk tujuan penilaian yang berbeda (formatif, sumatif dan
  kemajuan). 
Untuk keperluan Tim Penilai
  Jabatan Fungsional Guru, mohon diperiksa Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata
  Pelajaran (Lampiran 1C) yang dikirim sudah diberi tanda centang “V pada kolom
  “sumatif”. 
1.3.   Laporan dan Evaluasi Penilaian
  Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B) dan Guru Bimbingan dan
  Konseling/Konselor (Lampiran 2 B).  
Laporan ini merupakan laporan
  hasil penilaian untuk setiap kompetensi yang dinilai, yaitu 14 kompetensi
  untuk guru kelas/mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru BK/konselor,
  dengan skor maksimum banyak kompetensi dikalikan 4 (56 untuk guru kelas/mata
  pelajaran dan 68 untuk guru pembimbingan). 
Ini merupakan bukti dari sebelum
  pengamatan, selama pengamatan, setelah pengamatan  dan pemantauan
  bersama untuk dilakukan penilaian terhadap setiap indikator pada setiap
   kompetensinya, didukung dengan bukti dan catatan-catatan yang ada. 
Lihat contoh  Laporan dan
  Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B 
  yang  sudah diisi  dan  belum diisi dan Lampiran 2 B yang
  belum diisi). 
 
2.       
  Tugas Tim Penilai 
Ada dua tugas yang harus dilakukan
  oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru yaitu: 
Melakukan verifikasi terhadap
  bukti-bukti yang diterima dan Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti
  yang diterima dari hasil PK Guru. 
2.1.  Melakukan verifikasi terhadap
  bukti-bukti yang diterima 
Dalam melakukan verifikasi 3 (tiga) tahap yang harus
  dilakukan oleh Tim Penilai sebagai berikut. 
Menentukan bahwa nilai pada
       Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru (Lampiran 1B dan Lampiran 2B diisi
       sesuai dengan nilai pada  Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja
       (Lampiran 1A dan 2A).Menentukan nilai untuk setiap
       kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan nilai untuk masing-masing
       indikator, menentukan persentase pada kompetensi dimaksud dengan
       menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum dan selanjutnya
       menentukan konversi dari persentase indikator kepada nilai 1-4 sesuai
       dengan skala di ujung format. Lihat contoh Lampiran 1A dan 2 A.Membandingkan bukti dengan
       hasil penilaian dan memastikan  bahwa nilainya sesuai dengan bukti
       yang ada. 
(Ada latihan khusus untuk kegiatan ini: Materi
  Simulasi PK Guru bagi Tim Penilai Jabatan Fungsional Kegiatan. 
2.2.  Menghitung Angka Kredit
  berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari hasil PK Guru 
Untuk menghitung jumlah angka kredit bagi guru, ada
  beberapa hal yang harus diperhatikan: 
dokumen-dokumen
       pendukung yang diperlukan adalah sebagai berikut: 
1)      Rekap Hasil Penilan Kinerja Guru
  Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan / atau  Rekap   Hasil
  Penilaian Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2C) Isi rekap ini
  adalah profil  hasil penilaian kinerja guru Kelas/Mata
  Pelajaran/Bimbingan dan Konseling/Konselor sesuai dengan masing-masing
  kompetensinya. Selanjutnya hasil penilaian dari setiap kompetensi 
  dijumlahkan sebagai skor penilaian kinerja guru yang belum dikonversikan
  kepada ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009. 
 
2)      Skala Konversi hasil PK Guru
  berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Selanjutnya hasil pada
  nomor a) di atas dilakukan konversi berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16
  Tahun 2009 dengan menggunakan rumus : 
 
Selanjutnya tabel berikut digunakan untuk menentukan
  sebutan dan prosentase angka kredit yang diperoleh.  
 
Skala Konversi 
   
    | 
Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009 (Skala 0 –
    100) | 
Sebutan | 
Persentase Angka kredit yang diperoleh |  
    | 
91 – 100 | 
Amat
    baik | 
125% |  
    | 
76 – 90 | 
Baik | 
100% |  
    | 
61 – 75 | 
Cukup | 
75% |  
    | 
51 – 60 | 
Sedang | 
50% |  
    | 
≤ 50 | 
Kurang | 
25% |  
Sumber: Pedoman Pelaksanaan PK Guru Tabel 12 
3)      Kerangka peningkatan karir guru
  dengan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional
  guru. 
Tabel di bawah ini  menunjukkan jumlah angka
  kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan  di setiap jenjang  dan angka
  kredit  yang butuhkan dari kegiatan pengembangan keprofesian
  berkelanjutan, pengembangan diri , dan publikasi ilmiah dan/atau karya
  inovatif. Total angka kredit merupakan jumlah angka kredit yang dikumpulkan
  guru dengan membagi 4, hasilnya angka kredit per tahun, angka 4 merupakan
  jumlah tahun minimal yang diperkirakan guru bersangkutan akan naik pangkat
  untuk setiap golongan. 
 | 
Suhadi | 
  | 
 | 
Sesi
  2 
19.30-22.00 | 
Praktik Peniulaian DUPAK
  dan Ak 
Tahap Penghitungan Angka Kredit (AK) 
1)       
  Perhitungan AK bagi guru yang tidak mempunyai tugas
  tambahan 
Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas
  tambahan: 
?  Yang harus diperhatikan terlebih
  dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah kebutuhan angka kredit
  guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk
  guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100
  angka kredit, sehingga
  setelah disubsitusi ke rumus diperoleh : 
 
             (100 – AKPKB –  AKP) x JM/JWM x NPK 
         
                       
               4 
 
? 
  Selanjutnya Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB
  yang diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim penilai harus
  memverifikasi berapa jumlah angka kredit  yang dibutuhkan untuk 
  naik pangkat. Dalam contoh ini angka kredit minimal yang  dibutuhkan
  adalah 9 angka kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri,
  dan 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Dengan
  demikian, angka kredit
  kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi  dengan
  angka kredit PKB yang diwajibkan, karena angka dalam PKB adalah angka wajib
  yang harus dipenuhi oleh guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat
  kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru adalah
  hanya kebutuhan  angka kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi
  PKB rumusnya menjadi: 
 
             (100 – 9 – AKP) x JM/JWM x
  NPK 
             
                       
               4 
? 
  Selanjutnya adalah angka kredit yang diperkenankan
  untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang,
  maksimum angka kredit untuk  unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka
  kredit. 
Contoh, jika seorang guru
  membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit
  dari unsur penunjang adalah 10% dari 100. Hal ini akan  menjadi pengurang.
  Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi :  
 
             (100 – 9 – 10) x JM/JWM x NPK 
             
                       
           4 
?  Informasi yang dibutuhkan
  berikutnya adalah jumlah jam beban mengajar guru per minggu atau jumlah
  konseli per semester/tahun. Bagi guru yang memiliki beban mengajar lebih dari
  24 jam per minggu perhitungan beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan
  maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga bagi guru BK/konselor yang memiliki
  konseli lebih dari 150 sampai dengan 250 tetap akan dipertimbangkan maksimum
  150 konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan
  memperoleh total angka kredit 100%. Jadi seandainya seorang guru mengajar 36 jam per minggu
  maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap 24 jam. Dengan demikian
  setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi : 
 
(100 – 9 –
  10) x 24/24 x NPK 
                                                4 
? 
  Bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam per
  minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150 konseli
  per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150. 
Dengan
  demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi : 
 
untuk  guru mapel                 =
   (100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK       atau; 
                                                                        4         
untuk guru
  BK/Konselor      = 
  (100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK 
                     
                                      
                             4 
? 
  Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per
  minggu atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang
  dari yang telah ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan
  beban mengajar 24 jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk
  yang dapat dikategorikan sebagai daerah terpencil/daerah khusus, harus ada
  surat permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan
  Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai daerah khusus. 
? 
  Informasi selanjutnya yang dibutuhkan dalam
  menghitung penilaian kinerja adalah penggunaan persentase konversi hasil PK
  Guru. 
 
Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk
  guru mata pelajaran adalah 41, skor maksimum 56 (14 kompetensi kali skor
  maksimum, yaitu  4). Gunakan rumus dan tabel konversi pada nomor
  2.2.b.1).  ternyata skor dimaksud setelah di konversi kedalam skala
  permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75  dengan demikian terhadap
  guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka
  kreditnya adalah  75% dari Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang telah
  dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus perolehan angka kredit
  PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:  
 
             (100 – 9 – 10) x 24/24 x 75%    =  15,19 
             
                       
          4 
 
Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan
  mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan adalah 15,19. 
2)       
  Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas
  tambahan 
? Guru yang mendapat tugas tambahan
  harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar
  minimum  untuk guru mata pelajaran tanpa tugas tambahan adalah 24
  jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor), sedangkan  guru
  yang memiliki tugas tambahan beban mengajar per minggu sebagai berikut. 
§ 
  Kepala
  Sekolah                     
                 6 jam (25% dari
  beban mengajar minimal) 
§ 
  Wakil Kepala
  Sekolah                         12
  jam (50% dari beban mengajar minimal) 
§ 
  Kepala
  Perpustakaan                           12
  jam (50% dari beban mengajar minimal) 
§ 
  Kepala Laboratorium,
  Bengkel          12 jam (50%
  dari beban mengajar minimal) 
§ 
  Unit Produksi atau sejenisnya             12 jam (50% dari beban mengajar minimal) 
§ 
  Ketua Program Keahlian     
                 12 jam (50% dari beban
  mangajar minimal) 
Tugas Tambahan ini dinilai secara
  khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya. 
Proses penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses
  Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan
  Konseling/Konselor. 
 
Tahap-tahap yang dilaksanakan di
  dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut: 
 
Kurangi
       kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang
       lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjangAKK
       yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB  dan unsur penunjang
       diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan
       75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.PK
       Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada
       Lampiran  1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke
       kepalasekolahannya menggunakan instrumen  pada Lampiran 3
       (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).Hasil
       PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk setiap
       masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas
       Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala
       Pepustakaan, Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.Kemudian
       keduanya digabungkan untuk memperoleh total angka kredit tahunan bagi
       guru dengan tugas tambahan 
 | 
Suhadi | 
A. Hari 5
 
  | 
Hari | 
Waktu | 
Materi | 
Pemateri | 
  | 
Jumat, 6-11-2015 | 
Sesi
  1 
07.30-12.00 | 
Karya Inovatif dan Karya
  Seni serta Tata Cara Penilaiannya 
   
    | 
Unsur kegiatan Pengembangan
    Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: Macam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
     | 
Yang meliputi...  |  
    | 
1  | 
Pengembangan Diri  | 
 
1) mengikuti diklat
    fungsional  
2) melaksanakan kegiatan
    kolektif guru  
 |  
    | 
2  | 
Publikasi Ilmiah  | 
 
a) membuat publikasi ilmiah
    atas hasil penelitian  
b) membuat publikasi buku  
 |  
    | 
3  | 
Karya Inovatif  | 
 
a) menemukan teknologi
    tetap guna  
b) menemukan/menciptakan
    karya seni  
c) membuat/memodifikasi
    alat pelajaran  
d) mengikuti pengembangan
    penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya  
 |  
    |  |  |  |  |  
Kegiatan PKB yang berupa
  karya inovatif, terdiri dari 4 (empat) kelompok, yakni:  
1. menemukan teknologi tepatguna;  
2. menemukan/menciptakan karya seni;  
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/
  praktikum;  
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman,
  soal, dan sejenisnya  
 
Rincian dari masing-masing
  kelompok di atas sebagai berikut.  
1. Menemukan Teknologi
  Tepat Guna (Karya Sains/ Teknologi)  
Definisi Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut
  karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan
  dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan
  menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk
  pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau
  masyarakat terbantu kehidupannya.  
Kriteria Karya
  Sains/Teknologi  
a. Berupa karya sains/teknologi
  yang digunakan di sekolah/madrasah atau di masyarakat.  
b. Dengan karya
  sains/teknologi tersebut pelaksanaan pendidikan di sekolah/madrasah tersebut
  menjadi lebih mudah atau dengan karya sains/teknologi tersebut masyarakat
  terbantu kehidupannya.  
c. Jenis karya
  sains/teknologi  
• Media pembelajaran/bahan
  ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau
  beberapa kompetensi dasar.  
• Program aplikasi komputer
  untuk setiap aplikasi.  
 | 
Sulipan | 
  | 
 | 
Sesi
  2 
14.00-18.00 | 
Karya Inovatif dan Karya
  Seni serta Tata Cara Penilaiannya 
 
Karya sains/teknologi
  tersebut mempunyai ciri sebagai berikut.  
 
1) Bermanfaat untuk
  pendidikan di sekolah/madrasah atau bermanfaat untuk menunjang kehidupan
  masyarakat.  
2) Ada unsur
  modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah atau
  di lingkungan masyarakat tersebut. e. Karya sains/teknologi dikategorikan
  kompleks apabila memenuhi kriteria:  
 
1) memiliki tingkat inovasi
  yang tinggi;  
2) tingkat kesulitan
  pembuatan yang tinggi;  
3) memiliki konstruksi atau
  alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi, memiliki tingkat
  modifikasi yang tinggi; f. Karya teknologi dikategorikan sederhana apabila
  memenuhi kriteria:  
 
1) memiliki tingkat inovasi
  yang rendah;  
2) pembuatannya memiliki
  tingkat kesulitan yang rendah;  
3) memiliki konstruksi atau
  alur kerja yang rumit atau apabila berupa hasil modifikasi maka memiliki
  tingkat modifikasi yang rendah;  
Menemukan/Menciptakan
  Karya Seni  
Definisi  
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian
  nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam
  berbagai medium 
seperti rupa, gerak, bunyi,
  dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun
  intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.  
Kriteria Karya Seni  
a. Karya seni adalah hasil
  budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang
  diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak,
  bunyi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual
  maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi
  individu dan masyarakatnya.  
b. Karya seni yang diakui
  oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/dipamerkan/
  dipublikasikan kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota.  
 
Jenis Karya Seni  
a. Karya seni yang bukti
  fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru
  adalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film),
  seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.:
  sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan
  sebagainya.  
b. Karya seni yang bukti
  fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan
  guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho,
  busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik),
  dan sebagainya.  
c. Karya seni dapat berupa
  karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni
  sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau
  integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).  
 
 | 
Sulipan | 
  | 
 | 
Sesi
  3 
19.00-22.00 | 
Karya Inovatif dan Karya
  Seni serta Tata Cara Penilaiannya 
Bukti Fisik dan Besaran
  Angka Kredit  
a. Karya seni dengan bukti
  fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis
  berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala
  sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta
  belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala
  sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/
  dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi
  atau nasional/ internasional.  
b. Karya seni yang bukti
  fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan
  bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan
  Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5
  spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna
  putih.  
c. Bukti formal yang perlu
  dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti
  tertulis tentang  
1) kepemilikan, keaslian, dan
  belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala
  sekolah/madrasah  
2) semua jenis karya seni
  telah dipamerkan/ dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan diedar-kan secara
  luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional, dan  
pengakuan sebagai karya seni
  dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional
  (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional
  dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi
  kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.  
 
 | 
Sulipan | 
A. Hari 6
 
  | 
Hari | 
Waktu | 
Materi | 
Pemateri | 
  | 
Sabtu, 7-11-2015 | 
 
07.30-12.00 | 
Post test 
Penutupan 
 | 
Panitia | 
 
  | 
 
 
 
Mengetahui, 
Kepala SMP N 1
  Tanjungpandan 
 
 
 
Indera Jaya,S.Pd. 
NIP.195911251986011011 | 
 
Tanjungpandan, 11-11-2015 
 
 
Penulis, 
 
 
 
Yusman,S.Pd. 
NIP. 196906131994121001 |